Headline24jam.com – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana akan selesai pada awal Desember 2025. RUU ini merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rapat Kerja Pertama
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025. Rapat kerja pertama untuk membahas RUU ini diadakan bersama Kementerian Hukum.
Pembentukan Panitia Kerja
Dalam kesempatan itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Komisi III juga mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut, yang dipimpin oleh Dede Indra Permana.
Agenda Rapat Panja
Dede menjelaskan bahwa pada 25-26 November 2025, Komisi III akan mengadakan rapat panja guna membahas RUU Penyesuaian Pidana. Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi akan dilanjutkan pada 27 November 2025.
Pentingnya Penyesuaian Pidana
Edward menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini. “Penyesuaian ini merupakan komitmen negara untuk menjaga konsistensi dan modernitas sistem hukum,” ujarnya.
Struktur RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab. Bab ini mencakup penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian dalam peraturan daerah, serta penyempurnaan KUHP yang baru.
Menghindari Ketidakpastian Hukum
Dede menekankan bahwa penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakpastian hukum dan disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Harapan Komisi III
Dia menuturkan, “Kami berharap RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh pemerintah serta DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”