
Headline24jam.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 30 Oktober 2025, untuk mencegah keracunan yang pernah terjadi.
Pentingnya Sertifikasi SLHS
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan bahwa sertifikasi SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG dalam penyelenggaraan layanan makanan bergizi di sekolah. Hingga saat ini, dari total 2.131 SPPG di Jabar, hanya 17 yang sudah memiliki sertifikat, sedangkan yang lainnya masih dalam proses.
Sinergi dengan Kabupatan/Kota
“Pemprov Jabar telah meminta 27 kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan koordinator wilayah MBG dalam mempercepat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” ungkap Herman pada Jumat (10/10/2025).
Komitmen Terhadap Keamanan Pangan
Herman juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan bahwa kejadian keracunan yang pernah terjadi tidak terulang.
Program MBG yang Aman dan Higienis
“Program MBG harus berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai standar. Kami tidak ingin ada lagi kasus keracunan,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Sektor
Pemprov Jabar berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi melalui koordinasi lintas sektor. Dalam program MBG, dibutuhkan minimal 4.600 SPPG yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Menjamin Kesehatan Siswa
Dengan langkah ini, diharapkan setiap makanan yang dikonsumsi anak sekolah di Jabar aman, sehat, dan sesuai standar. Program MBG tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga untuk melindungi kesehatan siswa.