
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 22 kendaraan mewah milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus lalu di Jakarta. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi pejabat negara tersebut.
Rincian Jenis Kendaraan yang Disita
Kendaraan yang disita terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor dari berbagai jenis, termasuk sedan, SUV, dan motor sport. Penyitaan ini memicu perhatian publik mengingat nilai kendaraan yang tinggi serta komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik.
Daftar Mobil yang Disita
Berikut adalah daftar mobil yang berhasil diamankan oleh KPK:
- Nissan GT-R R35
- Toyota Corolla Cross
- Hyundai Palisade (dua unit)
- Suzuki Jimny
- Honda CR-V (tiga unit)
- Jeep
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Xpander (dua unit)
- Hyundai Stargazer
- BMW 330i
- Mitsubishi Pajero Sport
Daftar Sepeda Motor yang Disita
Kendaraan roda dua yang disita antara lain:
- Vespa Sprint S 150
- Ducati Scrambler
- Ducati Hypermotard 950
- Ducati XDiavel
- Ducati Multistrada (dua unit)
Dugaan Praktik Pemerasan
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini diduga terkait praktik pemerasan yang dilakukan oleh Immanuel Ebenezer terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain kendaraan, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
Status Hukum Para Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK telah menangkap 14 orang dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Keputusan ini akan menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Kesimpulan
Penyitaan kendaraan mewah ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Kasus ini kembali menegaskan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan aset bernilai tinggi.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.