Headline24jam.com – Gelombang demonstrasi yang melanda Indonesia baru-baru ini berujung pada tindakan tegas dari beberapa partai politik, termasuk menonaktifkan lima anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah pertemuan strategis yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai di Istana Kepresidenan Jakarta pada 31 Agustus 2025.
Tindakan Partai Politik
Presiden Prabowo menyatakan bahwa partai politik telah mengambil langkah konkret dalam merespons pernyataan dan tindakan anggota DPR yang dianggap menyakiti perasaan rakyat. Tindakan tersebut meliputi pencabutan keanggotaan, pengurangan tunjangan, dan moratorium kunjungan kerja luar negeri untuk anggota yang bersangkutan.
“Terhitung mulai 1 September 2025, ada kesepakatan untuk menerapkan sanksi terhadap anggota DPR yang memberikan pernyataan keliru,” ujar Prabowo.
Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Berikut adalah daftar lima anggota DPR yang dinonaktifkan:
1. Ahmad Sahroni (Partai NasDem)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem. Keputusan tersebut diambil setelah pernyataan Sahroni dinilai mencederai perasaan rakyat.
2. Nafa Urbach (Partai NasDem)
Pemeran ini juga dinonaktifkan sebagai Bendahara Fraksi NasDem. Partai menggarisbawahi pentingnya aspirasi masyarakat sebagai fokus perjuangan mereka.
3. Eko Patrio (Partai Amanat Nasional)
Politikus yang dikenal sebagai komedian ini menjadi perhatian publik setelah video dirinya berjoget di sidang tahunan MPR viral. Meskipun telah meminta maaf, DPP PAN tetap menonaktifkannya.
4. Uya Kuya (Partai Amanat Nasional)
Seperti Eko Patrio, Uya Kuya juga dinonaktifkan oleh Fraksi PAN. Tindakannya yang dinilai tidak pantas dalam forum resmi mendapat banyak kritik.
5. Adies Kadir (Partai Golkar)
Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 ini dinonaktifkan setelah pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan DPR menuai banyak kritik. Meskipun mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak akurat, DPP Partai Golkar tetap mengambil langkah tegas.
Harapan Publik
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat meredakan keresahan publik dan memperkuat komitmen wakil rakyat untuk lebih peka terhadap aspirasi masyarakat. Presiden Prabowo menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang selama disampaikan dengan damai.
Sumber: Raihan Fadilah | Editor: Suryanto | Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.