
Headline24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menyelamatkan uang negara senilai Rp 801.539.000 dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu untuk Tahun Anggaran 2023. Penitipan uang pengganti ini dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, oleh tim Penuntut Umum.
Penjelasan Kejaksaan
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari salah satu pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani. “Hari ini kami menerima penitipan uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp 801 juta. Ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumedang,” jelas Adi.
Pengembalian Sebelumnya
Sebelumnya, pada 16 September 2025, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 344 juta. Dana ini merupakan kerugian negara akibat kasus korupsi simpanan nasabah di bank negara, Unit Pamulihan cabang Sumedang, yang berlangsung periode 2020-2021. "Kasus tersebut melibatkan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos," tambahnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Adi Purnama menekankan pentingnya pengembalian dana sebagai bagian dari penegakan hukum. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berupaya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. “Kami akan terus menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Arahan Presiden
Langkah-langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi menyeluruh. Kejaksaan Sumedang berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini demi menjaga keuangan negara agar tetap aman.