
Headline24jam.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kabar mengenai kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029 adalah salah paham. Dia menegaskan, dana reses yang ditetapkan adalah hasil penyesuaian kebijakan dari Sekretariat Jenderal DPR.
Penyesuaian Bukannya Kenaikan
Dasco menyatakan bahwa dana reses tidak mengalami kenaikan, melainkan penyesuaian berdasarkan indeks kegiatan dan jumlah lokasi yang berbeda di tiap periode. “Dana ini ditetapkan oleh Sekjen DPR, bukan keputusan anggota. Jadi, ini bukan kenaikan, tetapi penyesuaian,” ujarnya ketika wawancara dengan wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Rincian Dana Reses
Pada periode 2019-2024, dana reses ditetapkan sebesar Rp 400 juta. Namun, untuk periode 2024-2029, Sekretariat Jenderal DPR telah menambah indeks kegiatan dan jumlah lokasi, sehingga propose dana reses menjadi Rp 702 juta. “Indeks dan jumlah titiknya berbeda dari periode sebelumnya, sehingga angkanya juga berubah,” jelasnya.
Kegunaan Dana Reses
Dasco menekankan bahwa dana ini bukan untuk kepentingan pribadi anggota DPR, tetapi digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). “Kegiatan reses melibatkan serap aspirasi masyarakat, bisa dalam bentuk bakti sosial, dialog publik, atau pengawasan di dapil masing-masing,” tambahnya.
Frekuensi Reses
Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa reses dilakukan sekitar empat hingga lima kali dalam setahun. “Anggota DPR hanya mengeksekusi tugas yang dirancang oleh Kesekjenan, baik jumlah indeks maupun kegiatan yang harus dijalani,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.