Headline24jam.com – Komisi X DPR RI berencana mempercepat revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam rangka peringatan Hari Guru pada 25 November 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
Fokus pada Kesejahteraan Pendidik
Anggota Komisi X, Habib Syarief Muhammad, mengungkapkan bahwa revisi RUU ini akan mengintegrasikan tiga undang-undang penting: UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan UU Nomor 12 Tahun 2012. Pengintegrasian ini diharapkan menghasilkan kerangka hukum yang lebih responsif dan progresif sesuai dengan kebutuhan zaman.
Perhatian pada Hak Guru
Syarief menekankan perlunya memperhatikan kesejahteraan guru dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas. Ia mencatat salah satu pasal yang menyebutkan bahwa guru harus ‘memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’. Ia mengkritik istilah ‘minimum’ yang dianggap berpotensi merugikan kesejahteraan guru, karena dapat mengurangi standar hidup mereka.
“Jika hasilnya hanya memastikan guru tidak hidup di garis kemiskinan, maka itu tidak cukup. Jaminan hidup layak harus menjadi fokus,” jelas Syarief.
Usulan Penambahan Istilah ‘Layak’
Syarief mengusulkan agar istilah ‘layak’ ditambahkan dalam frasa tersebut. Sehingga kalimatnya menjadi ‘memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum’. Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar kebijakan redaksional, tetapi juga penegasan bahwa guru berhak mendapatkan penghargaan yang substansial.
“Frasa ini seharusnya menjadi landasan hukum untuk menjamin kesejahteraan guru sebagai prioritas fundamental,” tambahnya.
Masalah Tugas Tambahan bagi Guru
Selain kesejahteraan, Syarief juga menyoroti definisi ‘tugas tambahan’ yang belum jelas dalam RUU Sisdiknas. Ia khawatir tugas yang tidak terdefinisi tersebut dapat berujung pada penyalahgunaan dan beban administrasi yang tidak wajar bagi guru.
“Tujuan awal mungkin untuk memberikan fleksibilitas, namun hal ini bisa mengganggu fokus pedagogis dan profesionalisme guru,” paparnya.
Perlunya Rincian Tugas Pendidik
Syarief menegaskan pentingnya merumuskan rincian jelas mengenai tugas tambahan guru. Kepastian hukum dalam hal ini sangat diperlukan, mengingat bahwa profesi guru harus dilindungi dari beban yang bisa mengganggu peran pendidikan mereka.
Dengan berbagai persoalan ini, Komisi X DPR RI berupaya membuat RUU Sisdiknas menjadi lebih komprehensif dan memprioritaskan kesejahteraan pendidik untuk menjamin kualitas pendidikan di Indonesia ke depan.