
Headline24jam.com – Jakarta (ANTARA) – Demonstrasi sebagai bentuk ekspresi demokrasi di Indonesia dijamin oleh konstitusi, memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik. Meskipun demikian, aksi demonstrasi yang berlangsung damai dan tertib sangatlah penting untuk menjaga kelancaran partisipasi warga dalam proses demokrasi.
Batasan Kebebasan Berpendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti tanpa batas. Tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, peserta demonstrasi diharapkan untuk menjaga ketertiban agar aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Hak dan Kewajiban dalam Demonstrasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Namun, hak ini harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati orang lain, menaati hukum, dan menjaga ketertiban. Keseimbangan ini penting agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman.
Sanksi Pidana untuk Tindakan Anarkis
Aksi anarkis dalam demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang dikenakan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi yang merusak fasilitas jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Efektivitas Demonstrasi Damai
Demonstrasi yang dilakukan secara damai dan tertib dapat lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Sebaliknya, tindakan anarkis dapat merugikan banyak pihak dan mencederai citra gerakan. Oleh karena itu, setiap peserta diharapkan untuk mematuhi peraturan yang ada.
Peran Aparat Keamanan dan Masyarakat
Aparat keamanan harus bertindak profesional dan proporsional, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar proses demokrasi tetap sehat dan konstruktif.
Dengan demikian, meskipun demonstrasi merupakan hak konstitusional, penting bagi setiap individu untuk bertindak dengan tanggung jawab dan menjaga ketertiban serta menghormati hak orang lain.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.