
Headline24jam.com – Pada Senin, 25 Agustus 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa mereka tidak akan berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di gedung DPR RI. Sebaliknya, KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi terpisah pada Kamis, 28 Agustus.
Aksi Buruh di 38 Provinsi
Iqbal menegaskan bahwa aksi pada tanggal 28 Agustus akan melibatkan ribuan buruh secara serentak di 38 provinsi di Indonesia. Di Jabodetabek, demonstrasi akan terfokus di depan gedung DPR/MPR, sementara di luar Jabodetabek, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing.
Enam Isu Utama yang Diangkat
Dalam aksi tersebut, buruh akan mengangkat enam isu utama. Pertama, mereka mendesak pemerintah untuk menghapus outsourcing dan menolak upah murah. Iqbal menegaskan bahwa outsourcing seharusnya hanya untuk pekerjaan penunjang. Ia meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas dicabut.
Kenaikan Upah Minimum
Buruh juga mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5 persen, berlandaskan pada inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS, yang mencapai 5,1-5,2 persen. “Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168,” jelasnya.
Permintaan untuk Menghentikan PHK
Kedua, mereka meminta pemerintah agar PHK dihentikan, termasuk pembentukan Satgas PHK yang pernah dijanjikan. Selain itu, buruh juga mendorong reformasi pajak, meminta kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Penghapusan Pajak dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh juga menuntut penghapusan pajak pesangon, pajak THR, dan pajak JHT. Iqbal menginginkan agar RUU ketenagakerjaan baru segera disahkan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam waktu dua tahun, mengingat sudah hampir satu tahun sejak putusan MK No. 168, yang dimenangkan oleh Partai Buruh.
Memerangi Korupsi
Partai Buruh turut meminta pemerintah untuk memberantas korupsi melalui pengesahan RUU perampasan aset, yang dianggap mendesak di tengah tingginya praktik korupsi di Indonesia. Terakhir, mereka juga berharap agar Undang-Undang Pemilu dirombak sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kritis terhadap Gaji Anggota DPR
Iqbal juga mengkritik besaran gaji anggota DPR yang mencapai sekitar Rp 104 juta per bulan, terlalu jauh dibandingkan rata-rata gaji buruh yang hanya sekitar Rp 5,2 juta. “Ketidakadilan ini semakin nyata apabila melihat pekerja di sektor informal yang hanya mengantongi Rp 1,5 juta per bulan,” ucapnya.
“Bayangkan, anggota DPR bisa menikmati Rp 3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal hanya memperoleh beberapa puluh ribu,” tutupnya.