Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025. Penangkapan ini dilaksanakan di Jakarta dan melibatkan sejumlah pejabat lainnya, totalnya ada 10 orang yang ditangkap dalam kegiatan ini.
Detail Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Mengacu informasi yang diperoleh, para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung KPK pada Selasa, 4 November 2025, untuk proses selanjutnya.
Latar Belakang Abdul Wahid
Sebelum terpilih sebagai Gubernur Riau pada tahun 2025, Abdul Wahid memiliki pengalaman politik yang cukup panjang. Ia merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau dan Ketua Fraksi PKB pada periode 2009–2019. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Abdul Wahid mulai berkecimpung di dunia politik pada Pemilu 2019. Keterpilihannya di Senayan menandai langkah politiknya yang signifikan, di mana ia berhasil mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat Riau.
Kekayaan Abdul Wahid
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, Abdul Wahid memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp4,8 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp4,9 miliar.
Rincian kekayaan Abdul Wahid mencakup:
- Tanah dan Bangunan: Rp4.905.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp780.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp621.046.622
- Hutang: Rp1.500.000.000
Penutup
Penangkapan Abdul Wahid menjadi perhatian masyarakat, mengingat posisinya sebagai Gubernur Riau keempat yang terjerat dalam kasus korupsi. Tindakan KPK ini menggarisbawahi komitmennya dalam memberantas korupsi di level pemerintahan.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025