
Headline24jam.com – Mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa 2025 untuk membayar pinjaman tunjangan kinerja (Tukin) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pernyataan ini disampaikan di kediamannya pada Sabtu, 11 Oktober 2025, setelah polemik tersebut mencuat.
Penjelasan Penggunaan Dana Desa untuk Tukin
Imat menjelaskan bahwa keputusan menggunakan Dana Desa 2025 diambil untuk memenuhi kebutuhan Tukin, akibat belum cairnya alokasi dari Bantuan Provinsi (Banprov). “Waktu itu menjelang Lebaran, dan semua orang membutuhkan uang,” ujarnya.
Setelah mempertimbangkan berbagai opsi, ia menjelaskan bahwa usulan untuk meminjam dana awalnya datang dari perangkat desa. “Mustahil jika mereka tidak tahu penggunaan Dana Desa ini,” tegas Imat.
Kebijakan untuk Kondusifitas Desa
Imat menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kondisi internal desa menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebagai pemimpin, ia merasa perlu memikirkan kesejahteraan anggota timnya dan Dana Desa adalah satu-satunya anggaran yang tersedia pada saat itu.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut telah disepakati sebagai pinjaman dengan perjanjian pengembalian setelah Banprov mencairkan dana. Sebelum dirinya diberhentikan dari jabatan, Imat mengaku sudah beberapa kali mengajak semua pihak untuk mengembalikan dana tersebut demi kelancaran program desa.
Kebijakan yang Terbuka
Imat menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya selalu terbuka dan mendapatkan persetujuan dari BPD. Namun, ia merasa kecewa dengan sikap BPD yang seolah menyudutkannya.
Menurutnya, keputusan Bupati Ciamis untuk memberhentikannya dari jabatan diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan yang belum terealisasi. “Selama ini saya berusaha menutupi segala informasi terkait administrasi atau keuangan desa,” jelas Imat.
Harapan Pengembalian Pinjaman
Imat berharap agar perangkat desa dan BPD segera mengembalikan pinjaman yang diambil dari Dana Desa. Ia juga menanggapi beberapa klaim BPD yang menganggap dana tersebut sebagai uang pribadi. “Jika itu benar, mereka harus segera membayarkan langsung kepada saya,” katanya.
Proses Pemberhentian yang Dipertanyakan
Imat juga menanggapi keputusan pemberhentian jabatannya yang dianggapnya prematur. Ia mencatat bahwa sebelum pemberhentian, tidak ada pemanggilan untuk klarifikasi dari camat atau bupati.
“Seharusnya ada pemanggilan untuk meminta keterangan langsung dari saya,” ujarnya. Dia juga siap menjelaskan kendala terkait anggaran dan pinjaman Tukin, namun merasa proses pemberhentian tersebut terlalu cepat.
(Sumber: Suherman/R6/HR-Online)