
Headline24jam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni. Penangkapan dilakukan pada dengan melibatkan Polres Jakarta Utara.
Pelaku dan Identitas Mereka
Keduanya adalah SB, berumur 35 tahun, yang mengelola akun Facebook dengan nama Nannu, dan istrinya, G, berusia 20 tahun, pemilik akun Facebook Bambu Runcing. Kebijakan ini diungkapkan oleh Direktur Dittipidsiber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Modus Operandi Penghasutan
Himawan menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Mereka membuat dan mengunggah konten-konten yang dapat menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok tertentu. Konten tersebut disebarkan melalui grup Facebook untuk mengajak orang melakukan aksi penggerudukan.
Aksi di Media Sosial
Tersangka SB menggunakan akun Nannu untuk mengunggah ajakan penggerudukan kepada 86.900 anggota grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing. Sementara G, dengan akun Bambu Runcing, mengajak penggerudukan bagi 9.100 anggota di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara.
Grup WhatsApp Terlibat
Selain itu, SB juga merupakan admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, dan akhirnya ACAB 1312. Grup tersebut digunakan untuk mengorganisir orang-orang yang akan mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Tindak Pidana dan Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 160 juncto Pasal 161 Ayat (1) KUHP. Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025.
Hasil Patroli Siber
Sejak dimulainya patroli, Dittipidsiber telah memblokir 592 akun dan konten provokatif dengan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital. Tindakan ini diharapkan dapat menekan aksi-aksi serupa di dunia maya.
*()**