
Headline24jam.com – Berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Proses penyidikan telah dimulai sejak 9 Agustus, namun KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka hingga saat ini.
Penyelidikan yang Berlangsung
Penyidikan ini dimulai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan umum yang mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti yang diubah melalui UU Nomor 20/2021. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mereka sedang dalam proses memeriksa saksi-saksi untuk menyusun konstruksi perkara.
“Jika ada perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, kami akan segera menginformasikannya,” kata Budi Prasetyo dalam pernyataan resmi.
Pihak yang Diperiksa
Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah individu untuk diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus, Isfah Abidal Azis. Ketiganya telah dijadikan subjek pencegahan untuk tidak keluar negeri terkait kasus ini.
Pemeriksaan terbaru melibatkan Syaiful Bahri pada 9 September, di mana KPK menelusuri aliran dugaan korupsi kuota haji yang berpotensi melibatkan organisasi masyarakat keagamaan. Ustaz Khalid Basalamah juga diperiksa sebagai saksi dalam konteks ini.
Desakan untuk Pengumuman Tersangka
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya pengumuman tersangka. Selama kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK, ia menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi ini.
"Jika KPK tidak melakukan pengumuman tersangka minggu depan, saya akan mengambil langkah hukum dengan praperadilan," tegas Boyamin, menegaskan urgensi situasi ini.
Surat Tugas yang Dipertanyakan
Boyamin juga menyerahkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 dari Kementerian Agama yang dinilai janggal karena memberikan wewenang pengawasan kepada Menteri Agama, sementara seharusnya dipegang oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam surat tersebut.
"Dari segi hukum, pengawas harus dari APIP, bukan Menteri Agama," tambah Boyamin, yang berharap KPK cepat bertindak agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan adanya bukti-bukti yang disertakan, Boyamin percaya bahwa kasus ini memiliki cukup kekuatan untuk segera ditindaklanjuti oleh KPK. Desakan untuk transparansi dalam penanganan kasus ini terus bergulir, mencerminkan harapan masyarakat untuk keadilan. *()**