
Headline24jam.com – Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Jawa Barat, berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada anak di bawah umur yang terlibat pengrusakan gedung DPRD pada 30 Agustus 2025. Pendampingan ini bertujuan agar anak-anak tersebut dapat memahami proses hukum serta menerima dukungan psiko-sosial.
Pendampingan Hukum
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A, Yuniarti, menjelaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan edukatif. Hal ini penting agar anak-anak mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hukum dan proses yang mereka jalani.
Dukungan Psiko-Sosial
Yuniarti menambahkan bahwa pendampingan psiko-sosial juga akan diberikan. Pihaknya berencana melibatkan psikolog dan guru dari sekolah masing-masing sebagai konselor. Ini dilakukan agar anak-anak dapat mendiskusikan perasaan dan kondisi mereka secara terbuka.
Koordinasi dengan Orang Tua
Untuk menjaga anak-anak, Dinas Sosial juga akan berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah. Yuniarti mengungkapkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan memperhatikan anak-anak. Sekolah diharapkan membuat program positif, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pembinaan dan Perlindungan Hak Anak
Pendampingan hukum yang diberikan bertujuan untuk membina, mengarahkan, dan memastikan hak-hak anak-anak terlindungi. Dinas Sosial P3A berencana berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk mendata jumlah anak yang terlibat dalam pengrusakan gedung DPRD.
“Besok kami akan melakukan pendampingan ke Polres,” tutup Yuniarti. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)