
Headline24jam.com – Suasana haru menyelimuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tiga mantan direksi PT ASDP Ferry Indonesia, yaitu Ira Puspa Dewi, M Yusuf Hadi, dan Harry MAC, menghadapi tuduhan merugikan negara hingga Rp1,253 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Para saksi memberikan kesaksian untuk membela mereka, menegaskan bahwa para terdakwa justru membawa semangat transparansi dan reformasi dalam tubuh BUMN.
Kesaksian Emosional
Persidangan yang dihadiri oleh enam saksi meringankan itu berlangsung dalam suasana penuh emosi. Zulpidhon, Senior General Manager Regional IV ASDP, hadir meskipun baru saja menjalani operasi jantung. “Dokter menyarankan saya untuk istirahat, tetapi saya merasa perlu bersaksi untuk Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry,” ucapnya dengan suara terbata.
Saksi-saksi lainnya memuji integritas dan nilai transparansi yang diajarkan oleh para terdakwa, menggambarkan mereka sebagai pemimpin yang berkomitmen untuk menghapus praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Tidak Ada Keterlibatan Suap
Muhammad Ilham Fauzi, Vice President Perencanaan Korporasi ASDP, menegaskan bahwa selama belasan tahun bekerja, ia tidak pernah melihat ketiga terdakwa terlibat dalam praktik suap. “Mereka adalah orang-orang baik yang ingin memajukan perusahaan. Jika orang seperti ini dikriminalisasi, bagaimana nasib talenta-talenta BUMN di masa depan?” ujarnya.
Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan, juga mengisahkan bahwa karirnya berkembang berkat bimbingan para terdakwa. “Dari staf biasa, saya bisa naik berkat dorongan mereka yang selalu menekankan prinsip transparansi,” katanya.
Kebijakan yang Berhasil
Captain Luthfi Pratama Adi Subarkah, Vice President Operasional dan Ketua Serikat Pekerja ASDP, menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkan para terdakwa telah membawa banyak perubahan positif. Digitalisasi tiket yang mereka inisiasi berhasil mengurangi keberadaan preman pelabuhan dan meningkatkan kinerja perusahaan.
“Pada tahun 2022, kami mencetak rekor performa dengan bonus mencapai 35-40 persen. Itu semua hasil kerja nyata mereka,” tegas Luthfi.
Keberanian para saksi untuk memberikan kesaksian bisa berpengaruh pada jalannya persidangan yang terus berlangsung. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)