Headline24jam.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah lonjakan tarif wisata yang signifikan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung di berbagai destinasi wisata.
Regulasi Tarif Wisata
Kepala Dispar Provinsi Banten, Ely Susiyanti, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong adanya regulasi khusus, terutama di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak. Tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk menstandardisasi tarif wisata agar tidak terjadi kenaikan yang drastis menjelang akhir tahun.
“Kolaborasi dengan kabupaten/kota diperlukan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif,” ungkap Ely. Hal ini diharapkan dapat menseragamkan harga dan mencegah kenaikan yang tidak wajar selama periode liburan.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Ely menambahkan bahwa jika regulasi tersebut sudah ditetapkan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang melanggar. “Nanti, jika ada Perbup-nya, sanksi bisa dikenakan. Sampai saat ini, hal itu belum ada,” ujarnya.
Fokus pada Kenyamanan Wisatawan
Meskipun tidak memasang target khusus untuk Natal dan Tahun Baru 2026, Ely menegaskan bahwa kenyamanan wisatawan tetap menjadi prioritas. Langkah ini termasuk antisipasi terhadap kemacetan, isu keamanan, dan pengelolaan tarif yang tidak tertib.
“Tidak ada target khusus, tetapi kami berharap kualitas wisata akan meningkat dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” ungkapnya.
Peningkatan Kunjungan Wisata
Ely juga mencatat adanya tren peningkatan kunjungan wisatawan ke Banten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisatawan pada tahun 2024 hampir mencapai 24 juta orang.
“Kami berharap di tahun 2025, kunjungan akan terus meningkat dan anggaran untuk pengembangan pariwisata Banten juga dapat meningkat,” tutup Ely.