
Headline24jam.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2025.
Pencopotan Jabatan
Keputusan pencopotan Noel sebagai Komisaris efektif mulai 22 Agustus 2025. Pengumuman tersebut diungkapkan melalui laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Agustus 2025.
Dasar Pencopotan
Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management yang merupakan pemegang saham PT Pupuk Indonesia.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” bunyi pengumuman tersebut.
Penetapan Tersangka
Noel ditunjuk sebagai Komisaris Pupuk Indonesia pada 16 Juni 2025. Namun, jabatan tersebut tidak bertahan lama, karena ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain Noel, delapan pejabat di Kemenaker dan dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka
Beberapa nama yang terlibat antara lain:
- Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Mereka semua diduga terlibat dalam pemerasan saat pengurusan sertifikasi K3.
Operasi Tangkap Tangan
Penetapan tersangka terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada 20 Agustus 2025. Semua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Pelanggaran Hukum
Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(*)