
Headline24jam.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyelesaikan finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Program Bersih Nasional (Probernas). Kesepakatan ini tercapai dalam rapat yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).
Rapat Pembahasan SKB
Rapat tersebut dipimpin oleh Amran, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Perwakilan dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Biro Hukum, dan tenaga ahli dari kedua kementerian turut hadir dalam pertemuan ini.
Menurut Amran, penandatanganan SKB oleh kedua menteri akan menjadi pijakan untuk pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB). Ini merupakan langkah kongkret dalam upaya pemerintah mewujudkan masyarakat yang hidup harmonis dengan alam.
Tujuan Program Bersih Nasional
Program Bersih Nasional bertujuan untuk menciptakan kebiasaan hidup bersih dan sehat. Amran menekankan bahwa inisiatif ini tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi sebagai gerakan bersama dari masyarakat di berbagai tempat, mulai dari rumah hingga ruang publik.
Program ini sejalan dengan poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Menurut Amran, ini adalah “wake-up call” untuk menata pengelolaan sampah dan membereskan masalah lingkungan di berbagai daerah.
Isi SKB dan Rincian Pelaksanaan
SKB yang telah difinalisasi mencakup ketentuan yang menegaskan Probernas sebagai gerakan nasional. Tujuannya adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Satuan Tugas Nasional Probernas akan dibentuk, terdiri dari unsur Kemendagri dan KLH. Satgas ini akan fokus pada edukasi tentang kebersihan serta penertiban reklame dan toilet publik.
Rencana Aksi Probernas
Dalam rapat ini, kedua kementerian sepakat bahwa substansi SKB telah siap dan akan segera diformalkan. Selanjutnya, Rencana Aksi Probernas akan disusun, berisi tahapan kegiatan dan mekanisme pelaporan untuk memantau pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.
Perwakilan KLH menekankan pentingnya pengumpulan data berkala guna mengukur kinerja pengurangan sampah daerah. Dengan melibatkan sistem pelaporan yang tepat, kualitas pengelolaan sampah dapat ditingkatkan.
Integrasi dengan Program Nasional
Program Bersih Nasional tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045. Targetnya adalah 100 persen rumah tangga mendapatkan layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah mampu diolah di fasilitas pengelolaan.
Amran menegaskan, Probernas merupakan langkah strategis untuk mencapai target pengelolaan sampah nasional, sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah sampah sebelum tahun 2029.
Harapan untuk Kebersihan Kota
Dengan adanya SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan indah. Kebersihan, toilet layak, dan penertiban reklame adalah tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Dapatkan berita terkini dan informasi lebih lanjut tentang Program Bersih Nasional di RM.id.