
Headline24jam.com – Kasus anggota DPR yang diduga tidak membayar pajak penghasilan kembali menjadi sorotan masyarakat. Anggota DPR RI menerima tunjangan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mencapai Rp 2.699.813 per bulan, di luar gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta.
Klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa anggota DPR dan pejabat negara lainnya tetap berkewajiban membayar pajak penghasilan. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi bahwa wakil rakyat tidak dikenakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan, “Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak.”
Mekanisme Pembayaran Pajak
Rosmauli menerangkan bahwa proses pemotongan pajak dilakukan langsung melalui sistem penggajian. Gaji dan tunjangan pejabat negara serta anggota TNI/Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, kewajiban tersebut dilaksanakan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.
Kesetaraan di Semua Sektor
Dengan mekanisme ini, pejabat negara menerima penghasilan bersih (neto), sementara pajak penghasilannya sudah langsung masuk ke kas negara. Skema ini juga berlaku untuk seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosmauli menegaskan bahwa pemotongan pajak bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Mekanisme ini dirancang untuk memudahkan administrasi dan menjamin kepastian penerimaan negara.
“Praktik ini juga umum ditemui di sektor swasta, di mana pemberi kerja menyediakan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan neto,” tambahnya.
Pajak tetap dibayarkan ke negara, hanya cara pembebanannya yang berbeda. *()**