
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencabutan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang terbukti terlibat dalam kerusuhan. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Selasa, 2 September 2025.
Proses Hukum yang Ditegaskan
Nahdiana menjelaskan bahwa pencabutan bantuan pendidikan tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan. "Kami tidak akan gegabah. Pencabutan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ungkapnya.
Perlindungan Hak Peserta Didik
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan bahwa hak peserta didik akan tetap dijamin, asalkan mereka hanya ikut serta dalam aksi penyampaian pendapat yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kebebasan berpendapat, tanpa mengabaikan aturan yang ada.