Headline24jam.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa penanganan sampah di wilayah Bandung Raya tengah berjalan melalui TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Bandung, yang tidak terkait langsung dengan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Permasalahan Sampah di Bandung Raya
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengakui adanya tantangan dalam penanganan dan pengolahan sampah di kawasan tersebut. Proses saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. TPPAS Legok Nangka telah menjalin Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan kini dilaksanakan oleh PT Sumitomo Hitachi Zosen dari Jepang sebagai pemenang.
Langkah selanjutnya
“Kami kawal pakai skema itu. Karena Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga mengatur yang sudah ada pemenang dan lainnya, bisa berlanjut,” ungkap Saadiyah pada Rabu (19/11/2025).
Saat ini, DLH Jawa Barat menunggu surat penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL).
Harapan Kementerian ESDM
DLH Jawa Barat mengharapkan surat penugasan dari Kementerian ESDM segera diterbitkan agar pembangunan konstruksi dapat dimulai tahun depan. “Jika kami mendapatkan surat penugasan dan PJBL tahun ini, konstruksi bisa mulai tahun mendatang,” tambahnya.
Data Pengelolaan Sampah di Bandung Raya
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bandung Raya dan Jakarta tidak termasuk dalam proyek PSEL karena belum memenuhi sejumlah persyaratan, meskipun timbulan sampah di kedua daerah tersebut cukup signifikan. Sesuai data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, Kota Bandung memproduksi 1.609 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung masing-masing menghasilkan 742 ton dan 1.301 ton.
Informasi lebih lanjut akan terus dimonitor untuk memastikan perkembangan penanganan masalah sampah di wilayah Bandung Raya. (Reza/R6/HR-Online)