
Headline24jam.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis, 2 Oktober, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dengan pengesahan ini, nama Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pengesahan RUU BUMN
Pengesahan ini dilakukan oleh Pimpinan DPR setelah mendapatkan laporan dari Komisi VI mengenai revisi UU BUMN. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna dan menanyakan kepada anggota dewan mengenai persetujuan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Anggota dewan memberikan respon tegas dengan suara “Setuju” yang disertai ketukan palu.
Relevansi Revisi UU BUMN
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa BUMN memiliki peran vital dalam mengelola potensi dan sumber daya negara untuk kesejahteraan rakyat. Ia mengungkapkan, “Revisi UU BUMN ini sangat relevan di tengah tuntutan transformasi.”
Anggia menekankan bahwa BUMN harus berfungsi sebagai entitas bisnis yang profesional serta tetap transparan dan akuntabel. Ia juga berharap BUMN dapat mendukung program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, serta program-program strategis lainnya.
Substansi Penting dalam Perubahan UU
Perubahan UU BUMN membawa beberapa substansi baru. Salah satunya adalah pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru untuk menjalankan tugas pemerintahan terkait BUMN. Selain itu, ada penegasan mengenai kepemilikan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen oleh negara kepada BP BUMN.
Selain itu, terdapat juga penataan induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di struktur direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai dengan Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Penataan Dewan Komisaris
Keputusan ini juga mencakup penghapusan ketentuan lama yang mengatur status anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Anggia menambahkan bahwa penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional harus diisi oleh individu-individu profesional.
Dengan pengesahan ini, diharapkan BUMN dapat bergerak maju dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi nasional.