
Headline24jam.com – Pimpinan DPR RI merespons tuntutan publik soal 17+8 pada Jumat, 5 September 2025. Tindakan pertama yang diambil adalah penghapusan tunjangan perumahan untuk anggota DPR, berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Penghapusan Tunjangan Perumahan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. "Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan," ujar Dasco di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Bersamaan dengan penghapusan tunjangan, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025. Kebijakan ini mengharuskan semua anggota DPR untuk menghentikan perjalanan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.
Pemangkasan Fasilitas
DPR RI berencana untuk memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi anggotanya. Dasco menjelaskan bahwa pemangkasan ini mencakup biaya langganan, listrik, jasa telepon, hingga biaya transportasi. "Kami sudah menyepakati evaluasi terhadap fasilitas anggota DPR untuk efisiensi," katanya.
Penegasan Hak Keuangan
Selain itu, DPR RI akan menghentikan pembayaran hak-hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partainya. Dasco menegaskan, "Jika ada anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, maka secara otomatis hak-hak keuangannya tidak lagi dibayarkan."
Menjawab Aspirasi Masyarakat
Keputusan ini diambil menjelang tenggat waktu tuntutan 17+8 dari berbagai elemen masyarakat yang telah menggelar demonstrasi. DPR berkomitmen untuk melanjutkan dialog dengan publik terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, DPR RI berharap dapat memberikan contoh kedisiplinan dan responsibilitas kepada publik.