
Headline24jam.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Menurut Rio, regulasi yang telah berlaku selama hampir dua dekade ini tidak lagi sesuai dengan kondisi lingkungan saat ini.
Pembaruan yang Diperlukan
Rio menilai banyak pasal dalam Perda tersebut perlu diperbarui. Revisi ini terutama menyangkut baku mutu udara, izin emisi, dan perencanaan tata ruang. Langkah ini diharapkan sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi untuk melindungi warga dari dampak polusi.
“Pembaruan standar baku mutu udara penting agar kita dapat mengadopsi teknologi monitoring yang lebih canggih dan menerapkan pendekatan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan kualitas udara,” ujar Rio, pada Kamis (2/10).
Harmonisasi dengan Regulasi Lain
DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan harmonisasi antara Perda ini dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini mencakup peraturan dari undang-undang hingga peraturan menteri.
“Tim ahli akan dibentuk untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan. Kami juga akan mengintegrasikan instrumen seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Low Emission Zone (LEZ) sebagai bagian dari strategi pengendalian, bukan aturan terpisah,” tambahnya.
Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Dalam revisi ini, aspek penegakan hukum juga diperkuat. Sanksi administratif yang lebih ketat akan diterapkan, termasuk denda besar dan penghentian operasi bagi industri yang melanggar aturan secara berulang.
Di sektor transportasi, pengawasan akan diperkuat dengan teknologi untuk mendeteksi kendaraan beremisi tinggi. Rio juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan.
Mendorong Kebijakan Kolaboratif
Rio mendorong audit energi bagi industri serta insentif untuk bisnis yang menerapkan teknologi ramah lingkungan. Edukasi publik serta mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses juga menjadi perhatian.
“Integrasi kebijakan lintas wilayah di aglomerasi Jabodetabek sangat penting. Revisi Perda ini harus menjadi payung hukum bagi kolaborasi regional dan mempercepat peralihan dari transportasi pribadi ke transportasi publik yang lebih aman,” tambahnya.
Dukungan dari Anggota DPRD Lain
Ali Hakim Lubis, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, juga mendukung usulan revisi ini. Ia menegaskan bahwa aturan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Peraturan ini harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Kita lihat apakah revisi ini akan disetujui atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Ida Mahmudah, mendorong kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang ada.