
Headline24jam.com – DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Revisi ini dilakukan setelah 20 tahun tanpa pembaruan, dengan tujuan untuk memperkuat pengaturan terkait kualitas udara di ibu kota.
Fokus dalam Revisi Perda
Penambahan aturan baru dalam revisi ini akan mencakup Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Electronic Road Pricing (ERP), dan Zona Emisi Rendah (LEZ). Selain itu, kegiatan Car Free Day juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi pencemaran udara.
Upaya Mengurangi Pencemaran
Revisi ini diperlukan untuk menanggapi kondisi polusi udara di Jakarta yang semakin memprihatinkan. Dengan lebih banyak aturan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas lingkungan.
Harapan DPRD DKI Jakarta
Dengan adanya peraturan yang lebih ketat ini, DPRD DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga. Penyusunan revisi ini akan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.