
Headline24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pajak tambang galian C di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Identitas Tersangka
Dua tersangka tersebut adalah HM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana dari 2019 hingga Juni 2022, dan IS, yang menjabat Dirut sejak Juli 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga terlibat dalam praktik melawan hukum di sektor pertambangan.
Modus Operandi Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa ada dua modus utama dalam kasus korupsi ini. Pertama, tersangka diduga membayar pajak tidak sesuai regulasi yang berlaku. Pajak yang dibayarkan tidak mencerminkan komoditas tambang yang sebenarnya, yaitu Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini telah berpotensi merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
“Tindakan ini juga melibatkan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki,” jelas Adi dalam konferensi pers.
Potensi Kerugian Negara yang Meningkat
Ia menambahkan bahwa kerugian negara masih mungkin bertambah karena penyidikan terus berlangsung. Tim penyidik masih mendalami seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dari indikasi awal, kerugian berkisar Rp 3 miliar. Namun, angka tersebut dapat bertambah seiring dengan berlanjutnya penyidikan,” ungkapnya.
Ditegakkan Hukum Secara Tegas
Dua tersangka kini terancam pasal berlapis terkait Pemberantasan Tipikor. Kejari Sumedang menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan melanjutkan penyidikan dan mengimbau pelaku usaha tambang untuk mematuhi izin dan kewajiban pajak mereka. Pajak ini penting untuk kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Adi.