Headline24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua pria asal Garut, yang kedapatan membawa 20 paket sabu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Limbangan, Jawa Barat, saat keduanya hendak melakukan transaksi.
Penangkapan Pengedar Narkoba
Dua tersangka berinisial HSR (34) dan Y (32) diringkus oleh pihak kepolisian saat sedang dalam proses jual beli. Meskipun awalnya keduanya mengelak memiliki sabu, petugas menemukan barang bukti saat menggeledah tas yang mereka bawa.
Rincian Barang Bukti
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, total ada 20 paket sabu yang ditemukan. Rinciannya meliputi 14 paket dalam plastik klip, 4 paket dalam sedotan hitam, dan 2 paket lainnya dibungkus dengan papir. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sumber Narkoba
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar besar. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok zat terlarang ini yang beroperasi di luar kota.
Ancaman Hukum
Kedua pelaku yang ditangkap kini berada di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam mendapatkan hukuman berat sesuai Undang-undang Narkotika, dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
Kepolisian terus berkomitmen untuk menekan penyebaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.