Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pengrusakan segel saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan beberapa tersangka lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dugaan Pengrusakan Segel KPK
Penyidik KPK menemukan indikasi pengrusakan segel KPK selama penangkapan di area Pemprov Riau. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut mengenai motif dan pelaku di balik tindakan tersebut.
“Tindakan merusak penyegelan merupakan upaya menghalangi penyidikan. Semua pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban,” tegas Budi.
Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa tiga pramusaji pada Senin (17/11). Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Abdul Wahid.
Ketiga saksi, Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari, sedang ditelusuri keterlibatannya dalam penghilangan segel.
Tersangka dan Dugaan Korupsi
KPK telah menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan melalui modus jatah preman (japrem) untuk meraih tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Tercatat, Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 5% dari total tambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar, atau setara dengan Rp 7 miliar.
Imbauan untuk Kooperatif
KPK menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak, khususnya di Pemprov Riau, untuk tidak menghalangi proses hukum. Dugaan pengrusakan segel menjadi tantangan dalam penyelidikan ini, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.