
Headline24jam.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy kembali ditunda. Penundaan ini terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu (3/9/2025), mengakibatkan Ririn Dwi Ariyanti, kekasih Jonathan, belum dapat hadir dalam persidangan yang diharapkan.
Penundaan Sidang dan Dukungan Ririn Dwi Ariyanti
Meskipun jadwal sidang kembali ditunda, dukungan Ririn untuk Jonathan tidak surut. Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan bahwa Ririn tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan moril.
Ririn berencana untuk hadir di persidangan dan menyemangati Jonathan, meskipun kehadirannya bergantung pada jadwal kesibukan pribadinya. Selain itu, Ririn Dwi Ariyanti juga rutin menjenguk Jonathan di Lapas Pemuda Tangerang.
Menurut Jonathan, dukungan Ririn di saat sulit ini adalah hal yang sangat berarti. Hal ini menunjukkan kuatnya ikatan antara keduanya meskipun harus menghadapi cobaan hukum.
Harapan Jonathan Frizzy dan Dakwaan Jaksa
Jonathan Frizzy, akrab disapa Ijonk, kini tengah menghadapi kasus terkait penyalahgunaan zat berbahaya yang diduga terkandung dalam cairan vape. Ia berharap pengadilan dapat mengungkap fakta-fakta secara transparan dan adil.
Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjeratnya bersama tiga temannya, yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyalahgunaan zat berbahaya, terutama etomidate yang ditemukan dalam cairan vape mereka.
Penundaan yang terjadi menuntut Jonathan dan tim kuasa hukumnya untuk bersabar. Namun, Jonathan tetap berkomitmen untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Walaupun situasi ini memberikan tekanan tambahan, ia optimis bahwa kebenaran akan terungkap. Tim hukumnya tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menghadapi persidangan yang akan datang, berharap kasus ini segera rampung. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)