
Headline24jam.com – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dikategorikan berdasarkan risiko dan jenis kejahatan narapidana, yang dibagi menjadi empat kategori oleh Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu contoh terbaru adalah pemindahan aktor Ammar Zoni, terpidana kasus narkoba, dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan.
Kategori Lapas Berdasarkan Keamanan
Lapas di Indonesia dikelompokkan menjadi empat kategori yang mencerminkan tingkat keamanan dan risiko narapidana.
1. Super Maximum Security
Kategori ini ditujukan untuk narapidana berisiko tinggi. Mereka termasuk pelaku terorisme, pengedar narkoba jaringan internasional, serta pelaku kejahatan berulang. Penghuni lapas jenis ini, seperti Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih, ditempatkan di sel individu dan diawasi 24 jam.
2. Maximum Security
Lapas dengan kategori maksimum ini diperuntukkan bagi narapidana yang masih dalam masa awal hukuman. Mereka biasanya terlibat dalam kejahatan berat dan belum menunjukkan perubahan perilaku. Untuk narapidana yang sebelumnya berada di kategori super maksimum, bisa dipindahkan ke kategori ini jika telah menunjukkan perilaku baik. Contoh lapas dalam kategori ini adalah Lapas Kelas IIA Besi dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
3. Medium Security
Kategori medium diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang yang menunjukkan perilaku baik. Mereka dapat berinteraksi dengan penghuni lain dan mengikuti pelatihan kerja, seperti beternak dan bertani. Lapas dalam kategori ini mencakup Lapas Kelas IIA Permisan dan Lapas Kelas IIA Kembang Kuning.
4. Minimum Security
Kategori terakhir adalah minimum security, yang menyasar narapidana berisiko rendah dan umumnya tidak terlibat dalam kekerasan. Mereka yang telah menyelesaikan program pembinaan dapat mengikuti program asimilasi dan berinteraksi lebih bebas. Lapas yang termasuk kategori ini adalah Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Populasi Narapidana di Nusakambangan
Saat ini, terdapat 2.992 narapidana di 11 lapas di Pulau Nusakambangan, yang memiliki total kapasitas 3.088 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah pelaku kasus narkotika.
Rincian lebih lanjut menunjukkan ada 275 narapidana yang dijatuhi hukuman mati dan 599 narapidana yang dihukum seumur hidup. Selain itu, terdapat 223 narapidana yang merupakan warga negara asing.
Dengan informasi lengkap mengenai kategori lapas dan data populasi narapidana, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025