
Headline24jam.com – Seorang mahasiswa berinisial FA (27) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis pada Kamis (9/10/2025). FA terbukti bersalah atas pencabulan terhadap 13 anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Vonis ini memicu aksi protes dari Aliansi Pemuda Peduli Mental Ciamis (APPMC) di depan gedung pengadilan.
Tindakan Keji Terhadap Anak-anak
FA ditangkap oleh Polres Ciamis pada tahun 2023 setelah dilaporkan melakukan kekerasan dan tindakan asusila terhadap anak-anak. Dari 13 korban yang teridentifikasi, tujuh di antaranya mengalami penodaan, sementara yang lainnya dilecehkan secara seksual.
Penilaian vonis oleh APPMC
Andi Ali Fikri, perwakilan APPMC, menyatakan bahwa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 300 juta tidak sebanding dengan dampak trauma yang dialami korban. Ia menekankan bahwa masa depan korban telah dibelenggu dan luka psikologis mereka mungkin akan bertahan seumur hidup.
“Vonis ini masih belum cukup untuk memberikan efek jera pada pelaku,” tutur Andi.
Tuntutan Hukuman Maksimal
APPMC menyerukan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan dianggap perlu hukuman mati untuk FA. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak serta menegaskan nilai moral dalam masyarakat.
“Hukuman mati untuk pelaku predator anak ini menjadi peringatan yang keras bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi mendatang,” ungkapnya.
Pentingnya Pemulihan Psikologis Korban
Andi juga menyoroti perlunya dukungan dari pemerintah dalam pemulihan kondisi psikologis para korban. Ia menegaskan bahwa denda Rp 300 juta tidaklah cukup untuk menghapus trauma yang telah diderita.
“Pemerintah harus hadir dengan melakukan pendampingan dan terapi berkelanjutan,” tambahnya.
Ancaman Media Sosial
Di era digital saat ini, Andi mengingatkan akan bahaya komunitas daring yang dapat menormalisasi perilaku menyimpang. Ia mendorong aparat penegak hukum dan penyedia platform untuk mengambil tindakan tegas terhadap hal ini.
“Komunitas daring berpotensi menjadi ruang tumbuhnya perilaku negatif. Ini harus diperhatikan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan FA mencerminkan bahaya yang terus mengintai anak-anak dalam masyarakat. Tindakan kejam tersebut harus diantisipasi agar tidak terulang lagi di masa depan. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)