Headline24jam.com – Seluruh fraksi di DPR RI telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada Senin, 25 Agustus 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Pengambilan Keputusan
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam rapat ini, Marwan menyatakan, “Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah.”
Transformasi Badan Penyelenggaraan Haji
Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah perubahan status Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Panja menekankan bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak akan dihapus untuk memastikan keberangkatan jamaah mengikuti ketentuan dari Arab Saudi.
“Ketentuan Saudi mewajibkan jamaah tidak tercampur dalam satu siskohat kloter. Karena itu, kami mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jamaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” jelas Marwan.
Pembagian Kuota Haji
Panja juga sepakat untuk mempertahankan pembagian kuota haji, yaitu 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Marwan menegaskan, “Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus dan 92 persen untuk reguler.”
Pendapat Fraksi PKB
Fraksi PKB menganggap peningkatan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis. Menurut juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena, transformasi ini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi.
“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” pungkasnya.
Sumber: JP Group