
Headline24jam.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin banyak diperbincangkan setelah dibukanya skema baru ini oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk membantu pegawai non-ASN dan honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menginisiasi ini sebagai solusi untuk menampung tenaga kerja yang belum beruntung. Menurut informasi dari stmikkomputama.ac.id, rekrutmen ini tidak bersifat umum dan dilakukan melalui pengajuan instansi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.
Jam Kerja yang Fleksibel
Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yaitu hanya 4 jam per hari. Hal ini memungkinkan tenaga honorer tetap bisa bekerja dengan lebih fleksibel, sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja seperti ASN, yaitu 8 jam per hari.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Perbedaan jam kerja ini juga mempengaruhi besaran gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan setara ASN, sementara PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji proporsional berdasarkan jam kerja dan beban yang diemban. Ini disampaikan melalui fahum.umsu.ac.id.
Hak dan Fasilitas
Dalam hal fasilitas, PPPK Penuh Waktu berhak atas berbagai fasilitas seperti seragam dinas dan hak cuti. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan hak dan fasilitas yang sama, mengingat status kerja mereka yang lebih fleksibel.
Masa Kontrak yang Berbeda
Baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak yang lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.
Kesempatan untuk Tenaga Honorer
Munculnya skema PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi cukup lama. Diharapkan bahwa skema ini memberikan mereka kesempatan untuk tetap bekerja dalam status yang lebih jelas dan membuka peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan, jika ada formasi yang tersedia.