
Headline24jam.com – DPR RI telah resmi memotong gaji serta beberapa tunjangan anggota dewan dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/9). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gelombang protes di berbagai daerah yang menuntut penghapusan fasilitas DPR.
Alasan Pemangkasan Gaji
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemangkasan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. Ia menyatakan, "DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, dan biaya jasa telepon."
Menanggapi Tuntutan Publik
Dasco menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional dan merespons suara masyarakat. Ia menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi publik yang semakin vokal dalam kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
Rincian Gaji Setelah Pemangkasan
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah dilakukan pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
- Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Gaji Setelah Pajak
Total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15% atau Rp 8.614.950, anggota DPR akan menerima take home pay sekitar Rp 65.595.730 per bulan.
Dengan langkah ini, DPR RI berusaha lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pendapatan serta fasilitas yang diberikan kepada para anggotanya.