
Headline24jam.com – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan, dengan hakim golongan junior menerima kenaikan hingga 280 persen. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).
Kebijakan Kenaikan Gaji Hakim
Kenaikan gaji ini bukan sekadar angka untuk memanjakan pejabat hukum, tetapi sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim serta memperkuat integritas hukum di Indonesia. Presiden juga menekankan keyakinan bahwa Indonesia adalah negara yang kuat dan makmur.
Rincian Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji akan bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hakim di peradilan umum, agama, dan tata usaha negara terklasifikasi dalam golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja antara 0 hingga 32 tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari PP nomor 94 tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Saat ini, hakim di golongan III/a yang baru memulai karier menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700, sementara hakim tertinggi di golongan IV/e yang telah mengabdi selama 32 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Gaji Hakim Golongan III/a-d
Berikut adalah rincian gaji hakim golongan III/a-d berdasarkan masa kerja:
- Kurang dari 1 tahun: Rp2.785.700 – Rp3.154.400
- 1-2 tahun: Rp2.873.500 – Rp3.253.700
- 3-4 tahun: Rp2.964.400 – Rp3.356.200
- (Data selengkapnya dapat dilihat pada sumber asli.)
Gaji Hakim Golongan IV/a-e
Rincian gaji untuk hakim golongan IV/a-e adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: Rp3.287.800 – Rp3.880.400
- 1-2 tahun: Rp3.391.400 – Rp4.002.700
- 3-4 tahun: Rp3.498.200 – Rp4.128.700
- (Data selengkapnya dapat dilihat pada sumber asli.)
Dampak Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji hakim diharapkan dapat mendorong para hakim untuk fokus menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh praktik korupsi. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel demi kepentingan masyarakat.
Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam membenahi sektor hukum di Indonesia, menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.