
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat telepon genggam yang diduga disembunyikan di plafon rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat penggeledahan di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Temuan Menarik Saat Penggeledahan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan empat handphone di plafon kediaman Noel. Penemuan ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut mengenai sebab penempatan ponsel tersebut di tempat tersembunyi.
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami keperluan ponsel tersebut saat pemeriksaan selanjutnya. "Kami akan pastikan apakah memang itu sengaja disembunyikan atau ada alasan lain. Semua akan ditanyakan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Data Penting Dalam Telepon Genggam
KPK memastikan semua data dalam telepon genggam tersebut akan dianalisis untuk mencari petunjuk penting terkait kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). "Informasi dari ponsel dapat menjadi barang bukti yang berharga untuk mengungkap kasus ini," tambah Budi.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain telepon genggam, KPK también menyita aset lain dari rumah Noel, termasuk sebuah mobil Toyota Alphard yang langsung dibawa ke gedung KPK untuk disimpan sebagai barang bukti.
Penetapan Tersangka di Kasus K3
Immanuel Ebenezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK juga menetapkan delapan pejabat di kementerian tersebut dan dua pihak swasta sebagai tersangka tambahan.
Di antara mereka adalah Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Hery Sutanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Seluruh tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari, dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dikenakan pasal pidana yang berlaku dalam kasus korupsi tersebut.
(*) Sumber: JP Group