Headline24jam.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 7 dan 9 tahun terhadap dua petinggi perusahaan swasta terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2018-2019.
Pihak yang Terlibat
Kedua terdakwa, Bambang Widianto dan Mashur, terlibat dalam proyek ini sebagai kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB), serta sebagai pimpinan kerja sama operasi antara kedua perusahaan.
Detail Kasus
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam proses pengadaan gerobak di Kemendag. Pengadilan mendapati bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tindak Lanjut
Putusan ini diharapkan sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.