Headline24jam.com – Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kota Banjar merespon kebijakan Kementerian Haji terkait penyesuaian masa tunggu haji. Penyesuaian yang membuat masa tunggu haji di Jawa Barat mencapai 26 tahun ini, mengakibatkan Kota Banjar hanya memperoleh kuota 10 jemaah untuk tahun 2026.
Penyesalan atas Kebijakan Baru
Ketua DPD FK KBIHU Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, menyayangkan keputusan ini, yang mulai berlaku tahun ini. Menurutnya, perubahan mendadak ini merugikan calon jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk keberangkatan mereka di tahun 2026, termasuk pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan.
Pentingnya Sosialisasi Kebijakan
Gus Jawad menekankan bahwa seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai perubahan masa tunggu ini. Ia menambahkan, “Paling tidak pelaksanaan itu tidak langsung di tahun 2026. Kalaupun mau, itu di tahun 2027. Sehingga masyarakat yang sudah berproses tidak merasa kecewa.”
Dampak pada Layanan Bimbingan Haji
Kebijakan ini juga mempengaruhi layanan bimbingan haji yang diselenggarakan oleh KBIHU. Dengan kuota yang sangat terbatas, operasional kelompok bimbingan ini menjadi terancam. Gus Jawad mengungkapkan, “Dengan kuota yang hanya 10 orang, kami tidak bisa beroperasi dan tidak bisa melayani masyarakat.”
Harapan untuk Tindak Lanjut
Ketua DPD FK KBIHU Kota Banjar berharap penyeragaman masa tunggu haji dapat disosialisasikan dengan baik dan pelaksanaannya dipindahkan ke tahun 2027. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan kepala daerah agar aspirasi ini dapat disampaikan ke pemerintah pusat.
Gus Jawad menambahkan, “Kami harap Kementerian Haji dan Umroh bisa mempertimbangkan lagi. Ini supaya mereka yang tercover di tahun 2026, tetap bisa melakukan ibadah haji dengan tertib dan baik.”
(Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)