
Headline24jam.com – Tim Sat Reskrim Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seseorang berinisial RH yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras terbatas kepada pelajar. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah pihak kepolisian menerima pengaduan masyarakat mengenai seorang perempuan yang tidak sadar akibat penggunaan obat-obatan.
Penangkapan RH dan Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang seorang perempuan yang terbaring tidak sadar di kawasan Kota Banjar. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa perempuan tersebut terpengaruh obat keras jenis dobel Y, yang dibeli di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata, mengungkapkan, "Unit Res Narkoba mendeteksi sebuah warung yang menjual obat keras terbatas di wilayah Sumanding," saat konferensi pers di Mapolres Banjar pada Selasa, 16 September 2025.
Obat Terlarang Dijual kepada Pelajar
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa obat-obatan keras tersebut dijual kepada pelajar dengan harga Rp 20 ribu per kemasan plastik berisi 4 butir. Pembelinya pun terdiri dari tiga orang pelajar perempuan.
Ribuan Butir Obat Diamankan
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan RH dan ribuan butir obat-obatan terlarang. Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 7.810 butir, yang terdiri dari berbagai jenis yakni:
- Hexymer: 1.196 butir
- Tramadol: 2.548 butir
- DMP: 430 butir
- TreHax: 600 butir
- Dobel Y: 3.000 butir
AKP Musa menegaskan, "Pelaku diancam dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Mengakui Baru Dua Minggu Beroperasi
Saat diperkenalkan kepada media, RH mengaku baru mulai mengedarkan obat-obatan keras di wilayah tersebut selama dua minggu. "Baru dua minggu. Jualnya di wilayah sekitar sini," ujarnya singkat.
(Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)