Headline24jam.com – Hingga akhir September 2025, pemerintah Indonesia mencatat total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak atas aset kripto.
Rincian Penerimaan Pajak
Dari total penerimaan, pemungutan PPN PMSE menyumbang porsi terbesar, yaitu Rp32,94 triliun. Selain itu, pajak yang diperoleh dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun. Penerimaan dari sektor fintech, termasuk peer-to-peer lending, berkontribusi sebesar Rp4,1 triliun, sementara pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat sebesar Rp3,78 triliun.
Perusahaan Pemungut Pajak
Hingga bulan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Di bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, termasuk Viagogo GMBH dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, satu perusahaan mengalami perubahan data pemungut, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Kinerja Pemungut Pajak PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan bahwa dari 246 pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan serta penyetoran PPN PMSE yang totalnya mencapai Rp32,94 triliun.
Perkembangan Penerimaan Pajak Sejak 2020
Secara rinci, setoran pajak PMSE menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya, dengan angka Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Penerimaan Pajak dari Aset Kripto
Sebanyak Rp1,71 triliun telah terkumpul dari pajak aset kripto hingga September 2025. Penerimaan ini berasal dari tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp621,3 miliar pada 2025.
Kontribusi Pajak Fintech
Pajak fintech juga memberikan kontribusi penting, dengan total penerimaan mencapai Rp4,1 triliun. Penerimaan tersebut mencakup pajak penghasilan atas bunga pinjaman, yang mencapai Rp1,14 triliun.
Pajak SIPP
Dari pajak SIPP, total penerimaan yang tercatat hingga September 2025 adalah sebesar Rp3,78 triliun. Komponen pajak ini terdiri dari PPh dan PPN, yang berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara.
Pernyataan Resmi
Rosmauli menekankan bahwa realisasi penerimaan pajak sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bahwa sektor digital kini menjadi pendorong utama penerimaan pajak Indonesia. Ia menambahkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh potensi sektor ekonomi digital dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui website resmi pajak.