Headline24jam.com – Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) mempercepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pelaku usaha tambang di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh pengusaha dan penambang dari berbagai daerah, termasuk mereka yang belum memiliki izin resmi.
Antusiasme Para Penambang
Ketua IKTN, Basyaruddin, bersama dengan jajaran pengurus, mendapatkan sambutan hangat dari para penambang. Antusiasme ini menunjukkan dukungan yang kuat terhadap regulasi baru yang fokus pada pengaturan tata kelola tambang rakyat melalui skema koperasi.
Dukungan terhadap Regulasi Baru
Basyaruddin mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas terbitnya PP 39/2025. Ia menekankan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. “Dengan PP 39 Tahun 2025, para penambang mendapat perlindungan hukum dan legalitas yang jelas,” ujarnya.
Imbauan untuk Mendirikan Koperasi
Basyaruddin juga mengimbau penambang di seluruh Indonesia untuk segera membentuk koperasi. Ia menjelaskan bahwa banyak keuntungan yang bisa diperoleh, terutama dalam mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui badan usaha koperasi.
Harapan untuk Ekosistem Tambang
Dengan sosialisasi yang dipercepat, IKTN berharap dapat menciptakan ekosistem tambang rakyat yang lebih tertata dan legal. Ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kembangkan wawasan dengan mengikuti berita dan artikel menarik lainnya hanya di Google News. Bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk mendapatkan berita pilihan dan breaking news setiap hari.