
Headline24jam.com – Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi fondasi hukum bagi masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan aspirasi secara damai. UU ini memastikan hak warga negara dalam berpendapat, namun juga menetapkan aturan yang harus diikuti untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Asas dan Tujuan UU No. 9/1998
UU ini berlandaskan pada lima asas utama yang menjadi pedoman dalam menyampaikan pendapat:
- Asas Keseimbangan: Menjamin hak berbicara sambil menghormati hak orang lain.
- Asas Musyawarah: Mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan.
- Asas Kepastian Hukum: Menjamin perlindungan hukum bagi individu.
- Asas Proporsionalitas: Menyesuaikan metode penyampaian dengan situasi.
- Asas Manfaat: Memastikan penyampaian pendapat memberikan manfaat.
Tujuan dari UU ini adalah untuk mewujudkan kebebasan bertanggung jawab sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai Pancasila dan UUD 1945, serta menciptakan iklim demokrasi yang baik.
Bentuk dan Tempat Penyampaian Pendapat
Berdasarkan UU, terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat, termasuk:
- Unjuk rasa: Ekspresi pendapat di tempat umum.
- Pawai: Arak-arakan untuk mengekspresikan pendapat.
- Rapat umum: Pertemuan terbuka dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas: Penyampaian pendapat tanpa tema khusus.
Penyampaian pendapat dilaksanakan di ruang terbuka, dengan beberapa pengecualian di lokasi sensitif seperti istana kepresidenan dan rumah sakit.
Hak dan Kewajiban Peserta
Seluruh warga negara memiliki hak untuk berbicara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Namun, mereka juga wajib:
- Menghormati hak orang lain.
- Menaati hukum yang berlaku.
- Menjaga keamanan dan ketertiban.
Tata Cara Pemberitahuan
Penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat harus memberitahukan Polisi Republik Indonesia secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Pembatasan dan Larangan
Ada beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk menjaga ketertiban, yaitu:
- Melarang aksi pada hari libur nasional.
- Larangan membawa benda berbahaya.
- Larangan mengadakan kegiatan di lokasi-lokasi terlarang.
Pelanggaraan dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.
Dengan demikian, UU No. 9/1998 memberikan ruang bagi warga negara untuk berpendapat sebagai bentuk demokrasi. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya ketertiban dan utilitas bersama.
(Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap | Editor: Suryanto | Copyright © ANTARA 2025)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.