
Headline24jam.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penangkapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penangguhan Praperadilan
Noel menegaskan bahwa ia tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Nggak, nggak usah (mengajukan praperadilan)," ucapnya sambil mengenakan rompi oranye dan diborgol, usai pemeriksaan di KPK pada Selasa, 2 September 2025.
Ia juga menyatakan akui kesalahan yang dilakukannya, serta berkomitmen untuk bertanggung jawab. "Saya mengakui kesalahan saya, dan saya mempertanggung jawabkan kesalahan saya," tutur Noel.
Permintaan Amnesti
Sebelumnya, Noel sempat meminta amnesti dari Presiden Prabowo saat akan ditahan di rumah tahanan KPK pada 22 Agustus. KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tersangka Lain
Selain Noel, ada sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka terdiri dari delapan pejabat Kemenaker, antara lain:
- Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025).
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi.
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025).
Dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara
Dari penguapan kasus ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada berbagai pihak, dengan Irvan menerima jatah terbanyak sebesar Rp 69 miliar.
Sementara itu, Noel dikabarkan menerima sekitar Rp 3 miliar serta satu motor Ducati. KPK menyebutkan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti seriusnya tindakan korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan kemungkinan dampak negatif terhadap keselamatan kerja di seluruh Indonesia.