
Headline24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib. Keputusan ini diambil pada Senin, 29 September 2025, setelah MK menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK Mengenai UU Tapera
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Tapera harus ditata ulang dalam waktu maksimal dua tahun. Keputusan ini berakar dari tiga perkara uji materi yang diajukan oleh pelaku UMKM, serikat buruh, dan federasi serikat pekerja. Mereka mempertanyakan konstitusionalitas pasal-pasal yang mengatur kepesertaan dan tanggung jawab terkait Tapera.
Konstitusionalitas Pasal-Pasal Tapera
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Para pemohon meminta agar norma ini bersifat pilihan, bukan kewajiban.
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. Hal ini juga dipersoalkan oleh para penggugat, yang menganggap sifat kewajiban ini tidak adil.
Sanksi dan Pengaturan Lainnya
Sementara itu, Pasal 72 ayat (1) UU Tapera mengatur sanksi administratif bagi peserta atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal sebelumnya. Para pemohon meminta agar pasal tersebut dicabut.
Implikasi Keputusan MK
MK menilai bahwa istilah “tabungan” dalam design program ini telah menggeser makna sukarela menjadi paksaan. Keberadaan Tapera sebagai kewajiban dapat menambah beban bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
MK juga menyoroti bahwa kewajiban penyetoran Tapera berpotensi menciptakan duplikasi program dan beban ganda bagi pekerja. Hal ini berujung pada perlakuan yang tidak proporsional bagi pekerja yang sudah memiliki rumah.
Solusi dan Rekomendasi
MK merekomendasikan agar pembentuk undang-undang merombak desain pemenuhan hak atas perumahan. Konsep seperti pusat perumahan publik perlu dikembangkan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat.
Keputusan ini membatalkan UU Tapera secara keseluruhan dan memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan tersebut.
Pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa kebutuhan perumahan masyarakat bisa terpenuhi secara lebih efektif.