Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelantikan Sebelum Penangkapan
Sugiri, yang merupakan putra daerah asli Ponorogo, sempat melaksanakan pelantikan terhadap 138 pejabat administrator dan pengawas di Pemkab Ponorogo beberapa jam sebelum ditangkap. OTT ini menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2025, dan terjadi hanya empat hari setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, juga terjaring dalam OTT KPK.
Profil Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko telah menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak 2021. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2015-2019. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2024, Sugiri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp6,19 miliar tanpa utang.
Rincian Harta Kekayaan
Sebagian besar aset Sugiri terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5,57 miliar. Aset tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, dan Ponorogo. Di Ponorogo, ia memiliki lima bidang tanah yang sebagian besar berasal dari warisan.
Aset di Luar Ponorogo
Di luar Ponorogo, Sugiri memiliki empat aset tanah dan bangunan yang dicatat berasal dari hasil sendiri. Total nilai aset tersebut mencapai Rp3,5 miliar, dengan rincian meliputiproperti di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, dan Pasuruan.
Aset Lainnya
Selain properti, Sugiri juga melaporkan memiliki harta bergerak senilai Rp200,27 juta serta alat transportasi, termasuk satu unit Toyota Alphard tahun 2006 dan satu unit motor Vespa Primavera tahun 2018, dengan total nilai mencapai Rp160 juta.
Situasi Terkait penangkapan
Penangkapan Sugiri, yang juga seorang ayah dari tiga anak, menambah daftar panjang kasus yang ditangani KPK. Dengan tidak adanya utang dan aset surat berharga, langkah KPK diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Penutup
KPK menyatakan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan, menandai pentingnya pengawasan lebih ketat dalam pemerintahan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Keterangan: Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.