
Headline24jam.com – Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kini berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini mengemuka setelah Bambang melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2025.
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Bambang dituding terlibat dalam kasus korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Menurut laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus ini berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka.
Nomor Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan Bambang terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada 4 September 2025, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2025 untuk memanggil pihak termohon, dalam hal ini KPK.
Tanggapan KPK
Meski status tersangkanya belum diumumkan secara resmi, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan Bambang. KPK memastikan akan hadir dalam sidang selanjutnya dan menegaskan bahwa semua proses penyelidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pencegahan Perjalanan
KPK juga telah mencegah empat orang, termasuk Bambang, dari bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.
Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga individu dan dua korporasi. Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bisa mencapai Rp 200 miliar.
Dengan berbagai langkah hukum yang diambil, proses pemberantasan korupsi terus berlanjut menuju penyelesaian kasus ini. *()**