
Headline24jam.com – Sebanyak 11 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat telah menerapkan sistem makam tumpang. Langkah ini diambil karena ketersediaan lahan untuk pemakaman baru semakin terbatas.
TPU yang Menerapkan Sistem Makam Tumpang
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusuma, menyebutkan bahwa TPU yang menerapkan sistem tumpang meliputi TPU Tegal Alur, TPU Utan Jati, TPU Joglo, TPU Kamal, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Duri Kepa, TPU Kober, TPU Semanan, TPU Slipi, dan TPU Tanah Merah.
Solusi Pemakaman Sementara
Dirja menjelaskan bahwa saat ini, lahan pemakaman baru yang tersisa hanya ada di TPU Tegal Alur unit Kristen. Namun, sistem makam tumpang juga telah diterapkan di sana. “Makam tumpang menjadi solusi sementara untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan,” katanya dalam wawancaranya dengan Antara.
Pengadaan Lahan Baru
Mengenai pengadaan lahan baru, Dirja menyampaikan bahwa itu menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta. “Kebijakan terkait penambahan area makam ada di dinas, kami lebih fokus pada pengelolaan yang ada,” ujarnya.
Inisiatif Pemakaman Bertingkat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa ada usulan untuk memperkenalkan pemakaman bertingkat sebagai salah satu cara menghadapi masalah lahan TPU. “Usulan ini sedang dikaji, tetapi belum ada keputusan resmi,” tutur Pramono.
Pemakaman di Luar Jakarta
Selain pemakaman bertingkat, Pramono juga menyebutkan usulan untuk membuat TPU di luar Jakarta. “Beberapa pihak menyarankan untuk mencari lahan pemakaman di luar Jakarta. Kami sedang mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.
Sistem pemakaman vertikal, yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih, diharapkan dapat menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU di Jakarta.