
Headline24jam.com – Jabatan Kepala Desa (Kades) Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, resmi kosong setelah pemberhentian permanen Kades definitif, Imat Ruhimat, pada 15 Agustus 2025. Proses pengisian jabatan ini akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicapar.
Penjelasan Pemberhentian Kades
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Banjarsari, Jaja Zakaria, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan Kades terjadi setelah surat pemberhentian diserahkan kepada Imat Ruhimat di Desa Purwasari. Pemberhentian ini merupakan keputusan Bupati Ciamis yang resmi berlaku sejak 15 Agustus 2025.
Proses Pengisian Jabatan
Jaja menambahkan bahwa penunjukan Pjs harus diumumkan oleh BPD Cicapar. Meskipun ada dua PNS yang siap mengisi jabatan tersebut, masyarakat masih terpecah dalam mendukung calon yang berbeda.
“Untuk menjaga kondisi yang kondusif, kami menyerahkan proses pemilihan calon kepada BPD Cicapar,” tegasnya.
Harapan Segera Tercapai
Pengisian jabatan Kades penting agar roda pemerintahan di Desa Cicapar tetap berjalan dengan baik. Jaja menegaskan bahwa BPD Cicapar belum mengajukan usulan hingga saat ini.
“Proses ini harus dipercepat, dan kami akan mendorong BPD untuk segera mengajukan permohonan,” pungkasnya.
(Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)