
Headline24jam.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana, menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengenai kepengurusan resmi PPP tidak bisa dibatalkan. Pernyataan ini menanggapi klaim dari DPC PPP Banyumas yang menolak keputusan tersebut, berdasarkan surat pernyataan yang beredar.
Keputusan Resmi PPP
Patrika menjelaskan bahwa keputusan pemerintah disampaikan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani oleh Supratman Andi Agtas. Dalam SK tersebut, Muhamad Mardiono ditunjuk sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
Validitas Pemilihan
“Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi dengan persetujuan dari 1.304 muktamirin yang memiliki hak suara dan hadir. Tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut,” ujar Patrika Susana yang akrab disapa Anggie, pada Jumat (3/10).
Dinamika Muktamar
Menurut Anggie, perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar. Namun, keputusan final telah diambil dan disahkan berdasar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Penyatuan setelah Muktamar
“Drama Muktamar X PPP telah usai setelah keputusan pemerintah menegaskan satu kepengurusan resmi. Kita harus menerima dan legowo, karena Pak Mardiono sudah sah secara aturan,” tegasnya.
Ucapan Selamat Mengalir
Anggie menambahkan, ucapan selamat dari ketua DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia terus mengalir untuk Mardiono. “Walaupun ada perbedaan pandangan, saatnya semua bersatu dan menerima hasil yang telah ditetapkan dengan ikhlas,” pungkasnya.