
Headline24jam.com – Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terus menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang akhir masa dinas. Pertanyaannya muncul, kapan Kapolri harus pensiun dan apakah ada aturan khusus yang mengaturnya?
Batas Usia Pensiun Kapolri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, semua anggota Polri memiliki batas usia pensiun yang sama, yaitu 58 tahun. Aturan ini tidak membedakan pangkat atau jabatan, sehingga Kapolri juga harus mematuhi ketentuan yang sama.
Pengecualian untuk Perpanjangan Masa Dinas
Walaupun batas usia pensiun adalah 58 tahun, ada pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. Anggota Polri dapat memperpanjang masa dinas hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Keahlian ini mencakup bidang teknis seperti laboratorium forensik dan penjinakan bahan peledak.
Masa Persiapan Pensiun
Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang mendekati usia pensiun dapat menjalani masa persiapan pensiun (MPP) hingga satu tahun. MPP ini bertujuan untuk mempersiapkan anggota menghadapi kehidupan setelah dinas dan memberikan waktu bagi institusi untuk mengatur regenerasi kepemimpinan.
Situasi Terkini Kapolri
Sejak 27 Januari 2021, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini berusia 56 tahun. Sesuai aturan, masa dinasnya akan berakhir pada 2027 ketika memasuki usia 58 tahun. Isu mengenai pergantian Kapolri mencuat, namun dibantah oleh pejabat terkait.
Pentingnya Aturan Pensiun
Aturan mengenai batas usia pensiun bertujuan untuk memastikan regenerasi kepemimpinan yang baik di tubuh Polri. Ketentuan ini berkontribusi pada pembaruan yang diperlukan dan memberikan kesempatan anggota untuk beristirahat setelah bertahun-tahun berdedikasi.
Pemberlakuan batas usia pensiun tidak hanya mendukung struktur organisasi Polri, tetapi juga menjamin adanya pembaruan dalam kepemimpinan nasional di bidang keamanan.